Laman

Rabu, 27 Januari 2016

MASALAH GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MAKASSAR




                             
                               
                                   



  
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Pemikiran
            Dalam aktivitas sehari-hari kita sering mendengar istilah gelandangan, pengemis, fakir miskin, komunitas punk, atau orang yang luntang lantung. Apapun sebutan yang dipakai, semua istilah itu merujuk pada orang-orang yang sering lalu lalang di jalanan untuk mencari sesuap nasi. Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang akut. Keduanya menjadi masalah sosial baik kota besar maupun di kota kecil. Hal ini karena kemiskinan yang menjadi penyebab utama munculnya gelandangan dan pengemis yang belum berhasil dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Berbagai variabel fundamental yang memengaruhi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan seperti kemiskinan, ledakan urbanisasi karena ketimpangan pembangunan kota dengan desa, kualitas sumber daya manusia yang rendah, angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya serap angkatan kerja di sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada tingkat Sekolah Dasar, dan etos kerja yang rendah, belum berhasil diatasi. Sehingga gelandangan dan pengemis terus meningkat dan merupakan fenomena kemiskinan kota.
            Penanggulangan masalah gelandangan dan pengemis menjadi tanggung jawab negara. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sementara itu pasal 34 ayat 2 menegaskan “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis pada bagian pertimbangan menyatakan: a) Bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan. b) bahwa usaha penanggulangan tersebut, di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya gelandangan dan pengemis, bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada gelandangan dan pengemis agar mampu mencapai taraf hidup kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
            Endang Sastraatmadja, dalam bukunya Dampak Sosial Pembangunan, seperti dikutip Yusrizal, mengartikan gelandangan sebagai sekelompok masyarakat terasing, yang lebih sering ditemukan dalam keadaan tidak lazim seperti di kolong jembatan, lorong-lorong sempit, sekitar rel kereta api atau emperan toko, dan dalam hidupnya terlihat berbeda dari manusia merdeka lainnya. Berdasarkan pandangan K.H. Ali Yafie menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau memiliki pekerjaan atau memiliki keduanya, tetapi harta atau hasil dari pekerjaannya hanya mencukupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokoknya. Sementara itu menurutnya orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan, tetapi penghasilannya hanya mencukupi kurang dari seperdua dari kebutuhan pokoknya. Berdasarkan pandangan para ulama menjelaskan bahwa gelandangan merupakan orang-orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki tempat tinggal untuk melindungi diri dari terpaan alam. Status sosial gelandangan lebih rendah dibandingkan dengan status sosial orang miskin. Keluarga miskin berdasarkan indikator yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik masih mimiliki tempat tempat tinggal meskipun sangat sederhana, sedangkan gelandangan sama sekali tidak memiliki tempat tinggal untuk berteduh.