BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Pemikiran
Dalam
aktivitas sehari-hari kita sering mendengar istilah gelandangan, pengemis,
fakir miskin, komunitas punk, atau orang yang luntang lantung. Apapun
sebutan yang dipakai, semua istilah itu merujuk pada orang-orang yang sering
lalu lalang di jalanan untuk mencari sesuap nasi. Gelandangan dan pengemis
merupakan masalah sosial yang akut. Keduanya menjadi masalah sosial baik kota
besar maupun di kota kecil. Hal ini karena kemiskinan yang menjadi penyebab
utama munculnya gelandangan dan pengemis yang belum berhasil dituntaskan hingga
ke akar-akarnya. Berbagai variabel fundamental yang memengaruhi peningkatan
jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan seperti kemiskinan, ledakan
urbanisasi karena ketimpangan pembangunan kota dengan desa, kualitas sumber
daya manusia yang rendah, angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya
serap angkatan kerja di sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada
tingkat Sekolah Dasar, dan etos kerja yang rendah, belum berhasil diatasi.
Sehingga gelandangan dan pengemis terus meningkat dan merupakan fenomena
kemiskinan kota.
Penanggulangan
masalah gelandangan dan pengemis menjadi tanggung jawab negara. Pasal 34 ayat 1
UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Sementara itu pasal 34 ayat 2 menegaskan “negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan 2
UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31
Tahun1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis pada bagian
pertimbangan menyatakan: a) Bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan
norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan. b) bahwa usaha
penanggulangan tersebut, di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya
gelandangan dan pengemis, bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada
gelandangan dan pengemis agar mampu mencapai taraf hidup kehidupan, dan
penghidupan yang layak sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
Endang
Sastraatmadja, dalam bukunya Dampak Sosial Pembangunan, seperti dikutip
Yusrizal, mengartikan gelandangan sebagai sekelompok masyarakat terasing, yang
lebih sering ditemukan dalam keadaan tidak lazim seperti di kolong jembatan,
lorong-lorong sempit, sekitar rel kereta api atau emperan toko, dan dalam
hidupnya terlihat berbeda dari manusia merdeka lainnya. Berdasarkan pandangan
K.H. Ali Yafie menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki harta
atau memiliki pekerjaan atau memiliki keduanya, tetapi harta atau hasil dari
pekerjaannya hanya mencukupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokoknya.
Sementara itu menurutnya orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta
benda atau tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan, tetapi
penghasilannya hanya mencukupi kurang dari seperdua dari kebutuhan pokoknya.
Berdasarkan pandangan para ulama menjelaskan bahwa gelandangan merupakan
orang-orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki tempat tinggal untuk
melindungi diri dari terpaan alam. Status sosial gelandangan lebih rendah
dibandingkan dengan status sosial orang miskin. Keluarga miskin berdasarkan
indikator yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik masih mimiliki tempat tempat tinggal
meskipun sangat sederhana, sedangkan gelandangan sama sekali tidak memiliki
tempat tinggal untuk berteduh.
B. Defenisi
dan Pengertian
Istilah
gelandangan berasal dari kata gelandangan, yang artinya selalu berkeliaran atau
tidak pernah mempunyai tempat kediaman tetap (Suparlan, 1993 : 179). Pada
umumnya para gelandangan adalah kaum urban yang berasal dari desa dan mencoba
nasib dan peruntungannya di kota, namun tidak didukung oleh tingkat pendidikan
yang cukup, keahlian pengetahuan spesialisasi dan tidak mempunyai modal uang.
Sebagai akibatnya, mereka bekerja serabutan dan tidak tetap, terutamanya di
sektor informal.
Akar
muncul fenomena gelandangan menurut al-Qur’an adalah kemiskinan. Al-Qur’an
menyebut nama istilah miskin dalam bentuk tunggal sebanyak 11 kali dan
menyebutnya dalam bentuk jamak masakin sebanyak 12 kali. Jadi secara
keseluruhan al-qur’an menyebut istilah miskin sebanyak 23 kali. Adapun faktor
yang menyebabkan kemiskinan dilihat dari segi mentalitas dapat diringkaskan
pada empat keadaan sebagai berikut: Pertama, adh-dha’if, yakni
keadaan seseorang yang diliputi kelemahan, yakni lemah semangat, lemah akal dan
ilmu, lemah fisik, dan lemah keterampilan sehinnga tidak sanggup menjalankan
fungsinya sebagai pemimpin atau Khalifah Allah di muka bumi.
Kedua, al-khauf, yakni keadaan diri seseorang yang diselimuti oleh
suasana takut yang mencekam sehingga tidak memiliki keberanian untuk mencoba
bekerja, berusaha, berdagang, atau menjadi tukang, karena tidak berani mengambil
resiko gagal, rugi, atau kehilangan modal. Ketiga, al-kaslan, yakni
keadaan jiwa seseorang yang diliputi oleh kemalasan sehingga hilang kesempatan,
waktu, dan peluang untuk mengembangkan potensi dirinya dengan optimal.
Sebenarnya setiap orang memiliki potensi untuk menjadi orang berhasil dalam
memenuhi kebutuhan dasarnya, tetapi seorang pemalas menjadi fakir dan miskin
akan kemalasannya. Keempat, al-bakhil, yakni keadaan diri seseorang
yang didominasi oleh sifat kikir. Sifat dan karakteristik kebakhilan ini menjadikan
diri seseorang hanya bisa menerima, tetapi tidak bisa menyalurkan sehingga
dirinya seperti saluran air yang tersumbat. Akibatnya tidak ada air yang
mengalir ke dalam pipa yang tersumbat, dan lama-kelamaan kadar air dalam pipa
tersumbat itu berkurang, bahkan hingga tidak ada sama sekali.
Pengemis
adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka
umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain.
Weinberg (1970 : 143-144) menggambarkan bagaimana gelandangan dan pengemis yang
masuk dalam kategori orang miskin di perkotaan sering mengalami praktek
diskriminasi dan pemberian stigma yang negatif. Dalam kaitannya dengan ini,
Rubington & Weinberg (1995 : 220) menyebutkan bahwa pemberian stigma
negatif justru menjauhkan orang pada kumpulan masyarakat pada umumnya.
Pengemisan juga merupakan masalah sosial yang juga berakar dari kemiskinan.
Menurut al-qur’an, pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin, sedangkan
sikap orang miskin terhadap hak mereka pada harta orang kaya itu terbagi dua.
Ada orang miskin yang meminta hak mereka dan ada orang miskin yang tidak
meminta hak mereka pada harta orang kaya. Al-Qur’an menjelaskan hal itu pada
ayat berikut:
“sesungguhnya
orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (syurga) dan mata air. Mereka
mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum
itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali
tidur pada waktu malam, dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada
Allah). Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak meminta. Dan di bumi terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah)
bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirinya sendiri. Maka apakah kamu
tidak memperhatikan? Dan di langit terdapat (sebab-sebab), rezekimu dan apa
yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, sungguh apa yang
dijanjikan itu pasti terjadi seperti apa yang kamu ucapkan”(QS. Adz-Dzariyyat:
15-23).
Gelandangan
dan Pengemis pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang masuk
dalam kategori menggelandang dan mengemis untuk bertahan hidup, dan mereka yang
menggelandang dan mengemis karena malas dalam bekerja. Gelandangan dan pengemis
pada umumnya tidak memiliki kartu identitas karena takut atau malu dikembalikan
ke daerah asalnya, sementara pemerintah kota tidak mengakui dan tidak
mentolerir warga kota yang tidak mempunyai kartu identitas. Sebagai akibatnya
perkawinan dilakukan tanpa menggunakan aturan dari pemerintah, yang sering
disebut dengan istilah kumpul kebo (living together out of wedlock). Praktek
ini mengakibatkan anak-anak keturunan mereka menjadi generasi yang tidak jelas,
karena tidak mempunyai akte kelahiran. Sebagai generasi yang frustasi karena
putus hubungan dengan kerabatnya di desa.
Gelandangan
dan pengemis adalah salah satu kelompok yang terpinggirkan dari pembangunan,
dan di sisi lain memiliki pola hidup yang berbeda dengan masyarakat secara
umum. Mereka hidup terkonsentrasi di sentra-sentra kumuh di perkotaan. Sebagai
kelompok marginal, gelandangan dan pengemis tidak jauh dari berbagai stigma
yang melekat pada masyarakat sekitarnya. Stigma ini mendeskripsikan gelandangan
dan pengemis dengan citra yang negatif. Gelandangan dan pengemis dipersepsikan
sebagai orang yang merusak pemandangan dan ketertiban umum seperti : kotor,
sumber kriminal, tanpa norma, tidak dapat dipercaya, tidak teratur, penipu,
pencuri kecil-kecilan, malas, apatis, bahkan disebut sebagai sampah masyarakat.
Pandangan
semacam ini mengisyaratkan bahwa gelandangan dan pengemis, dianggap sulit
memberikan sumbangsih yang berarti terhadap pembangunan kota karena mengganggu
keharmonisan, keberlanjutan, penampilan, dan konstruksi masyarakat kota. Hal
ini berarti bahwa gelandangan dan pengemis, tidak hanya menghadapi kesulitan
hidup dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks hubungan sosial budaya
dengan masyarakat kota. Akibatnya komunitas gelandangan dan pengemis harus
berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, sosial psikologis dan budaya. Namun
demikian, gelandangan dan pengemis memiliki potensi dan kemampuan untuk tetap
mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Indikasi ini
menunjukkan bahwa gelandangan dan pengemis mempunyai sejumlah sisi positif yang
bisa dikembangkan lebih lanjut.
Istilah
gelandangan berasal dari kata gelandangan, yang artinya selalu berkeliaran atau
tidak pernah mempunyai tempat kediaman tetap (Suparlan, 1993 : 179). Pada
umumnya para gelandangan adalah kaum urban yang berasal dari desa dan mencoba
nasib dan peruntungannya di kota, namun tidak didukung oleh tingkat pendidikan
yang cukup, keahlian pengetahuan spesialisasi dan tidak mempunyai modal uang.
Sebagai akibatnya, mereka bekerja serabutan dan tidak tetap, terutamanya di
sektor informal.
Akar
muncul fenomena gelandangan menurut al-Qur’an adalah kemiskinan. Al-Qur’an
menyebut nama istilah miskin dalam bentuk tunggal sebanyak 11 kali dan
menyebutnya dalam bentuk jamak masakin sebanyak 12 kali. Jadi secara
keseluruhan al-qur’an menyebut istilah miskin sebanyak 23 kali. Adapun faktor
yang menyebabkan kemiskinan dilihat dari segi mentalitas dapat diringkaskan
pada empat keadaan sebagai berikut: Pertama, adh-dha’if, yakni keadaan
seseorang yang diliputi kelemahan, yakni lemah semangat, lemah akal dan ilmu,
lemah fisik, dan lemah keterampilan sehinnga tidak sanggup menjalankan
fungsinya sebagai pemimpin atau Khalifah Allah di muka bumi.
Kedua, al-khauf, yakni keadaan diri seseorang yang diselimuti oleh
suasana takut yang mencekam sehingga tidak memiliki keberanian untuk mencoba
bekerja, berusaha, berdagang, atau menjadi tukang, karena tidak berani
mengambil resiko gagal, rugi, atau kehilangan modal. Ketiga, al-kaslan, yakni
keadaan jiwa seseorang yang diliputi oleh kemalasan sehingga hilang kesempatan,
waktu, dan peluang untuk mengembangkan potensi dirinya dengan optimal.
Sebenarnya setiap orang memiliki potensi untuk menjadi orang berhasil dalam
memenuhi kebutuhan dasarnya, tetapi seorang pemalas menjadi fakir dan miskin
akan kemalasannya. Keempat, al-bakhil, yakni keadaan diri seseorang
yang didominasi oleh sifat kikir. Sifat dan karakteristik kebakhilan ini
menjadikan diri seseorang hanya bisa menerima, tetapi tidak bisa menyalurkan
sehingga dirinya seperti saluran air yang tersumbat. Akibatnya tidak ada air
yang mengalir ke dalam pipa yang tersumbat, dan lama-kelamaan kadar air dalam
pipa tersumbat itu berkurang, bahkan hingga tidak ada sama sekali.
Pengemis
adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka
umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain.
Weinberg (1970 : 143-144) menggambarkan bagaimana gelandangan dan pengemis yang
masuk dalam kategori orang miskin di perkotaan sering mengalami praktek
diskriminasi dan pemberian stigma yang negatif. Dalam kaitannya dengan ini,
Rubington & Weinberg (1995 : 220) menyebutkan bahwa pemberian stigma
negatif justru menjauhkan orang pada kumpulan masyarakat pada umumnya.
Pengemisan juga merupakan masalah sosial yang juga berakar dari kemiskinan.
Menurut al-qur’an, pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin, sedangkan
sikap orang miskin terhadap hak mereka pada harta orang kaya itu terbagi dua.
Ada orang miskin yang meminta hak mereka dan ada orang miskin yang tidak
meminta hak mereka pada harta orang kaya. Al-Qur’an menjelaskan hal itu pada
ayat berikut:
“sesungguhnya
orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (syurga) dan mata air. Mereka
mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum
itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali
tidur pada waktu malam, dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada
Allah). Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak meminta. Dan di bumi terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah)
bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirinya sendiri. Maka apakah kamu
tidak memperhatikan? Dan di langit terdapat (sebab-sebab), rezekimu dan apa
yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, sungguh apa yang
dijanjikan itu pasti terjadi seperti apa yang kamu ucapkan”(QS. Adz-Dzariyyat:
15-23).
Gelandangan
dan Pengemis pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang masuk
dalam kategori menggelandang dan mengemis untuk bertahan hidup, dan mereka yang
menggelandang dan mengemis karena malas dalam bekerja. Gelandangan dan pengemis
pada umumnya tidak memiliki kartu identitas karena takut atau malu dikembalikan
ke daerah asalnya, sementara pemerintah kota tidak mengakui dan tidak
mentolerir warga kota yang tidak mempunyai kartu identitas. Sebagai akibatnya
perkawinan dilakukan tanpa menggunakan aturan dari pemerintah, yang sering
disebut dengan istilah kumpul kebo (living together out of wedlock). Praktek
ini mengakibatkan anak-anak keturunan mereka menjadi generasi yang tidak jelas,
karena tidak mempunyai akte kelahiran. Sebagai generasi yang frustasi karena
putus hubungan dengan kerabatnya di desa.
Gelandangan
dan pengemis adalah salah satu kelompok yang terpinggirkan dari pembangunan,
dan di sisi lain memiliki pola hidup yang berbeda dengan masyarakat secara
umum. Mereka hidup terkonsentrasi di sentra-sentra kumuh di perkotaan. Sebagai
kelompok marginal, gelandangan dan pengemis tidak jauh dari berbagai stigma
yang melekat pada masyarakat sekitarnya. Stigma ini mendeskripsikan gelandangan
dan pengemis dengan citra yang negatif. Gelandangan dan pengemis dipersepsikan
sebagai orang yang merusak pemandangan dan ketertiban umum seperti : kotor,
sumber kriminal, tanpa norma, tidak dapat dipercaya, tidak teratur, penipu,
pencuri kecil-kecilan, malas, apatis, bahkan disebut sebagai sampah masyarakat.
Pandangan
semacam ini mengisyaratkan bahwa gelandangan dan pengemis, dianggap sulit
memberikan sumbangsih yang berarti terhadap pembangunan kota karena mengganggu
keharmonisan, keberlanjutan, penampilan, dan konstruksi masyarakat kota. Hal
ini berarti bahwa gelandangan dan pengemis, tidak hanya menghadapi kesulitan
hidup dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks hubungan sosial budaya
dengan masyarakat kota. Akibatnya komunitas gelandangan dan pengemis harus
berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, sosial psikologis dan budaya. Namun
demikian, gelandangan dan pengemis memiliki potensi dan kemampuan untuk tetap
mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Indikasi ini
menunjukkan bahwa gelandangan dan pengemis mempunyai sejumlah sisi positif yang
bisa dikembangkan lebih lanjut.
C. Faktor-Faktor
Penyebab
Faktor penyebab dari gepeng (gelandangan dan pengemis)
Masalah sosial tidak bisa dihindari keberadaanya dalam
kehidupan masyarakat, terutama yang berada di daerah perkotaan adalah masalah
gelandangan dan pengemis. Permasalahan sosial gelandanagan dan pengemis
merupakan akumulasi dan interaksi dari berbagai permasalahan seperti hal hal
kemiskinan, pendidikan rendak, minimnya keterampilan kerja yang di
miliki,lingkungan, sosial budaya, kesehatan dan lain sebagaianya. Adapun gambaran
permasalahan tersebut dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Masalah
kemiskinan.
kemiskinan menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi
kebutuhan dasar minimal dan menjangkau pelayanan umum sehingga tidak dapat
mengembangkan kehidupan pribadi maupun keluarga secara layak.
2. Masalah
Pendidikan
Pada umumnya tingkat pendidikan gelandangan dan
pengemis relatif rendah sehingga menjadi kendala untuk memperleh pekerjaan yang
layak.
3. Masalah
keterampilan kerja.
Pada umumnya gelandangan dan pengemis tidak memiliki keterampilan
yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.
4. Masalah
sosial budaya
Ada beberapa faktor sosial budaya yang menagkibatkan
seseorang menjadi gelandangan dan pengemis:
a. Rendahnya
harga diri.
Rendahnya harga diri kepada sekelompok orang,
mengakibatkan tidak dimiliki rasa malu untuk minta minta.
b. Sikap
pasrah pada nasib.
Mareka manggap bahwa kemiskinan adalah kondisi mereka
sebagai gelandangan dan pengemis adalah nasib, sehingga tidak ada kemauan untuk
melakuan perubahan.
c. Kebebasan
dan kesenangan hidup mengelandang
Ada kenikmatan tersendiri bagi orang yang hidup
mengelandang
D. Data
dan Fakta
JUMLAH GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN
MENURUT KECAMATAN DI KOTA MAKASSAR
TAHUN 2014
Kode Wilayah
|
Kecamatan
|
Gelandangan Pengemis
|
Anak Jalanan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
010
|
MARISO
|
27
|
162
|
020
|
MAMAJANG
|
13
|
126
|
030
|
TAMALATE
|
23
|
55
|
031
|
RAPPOCINI
|
17
|
74
|
040
|
MAKASSAR
|
32
|
147
|
050
|
UJUNG PANDANG
|
12
|
32
|
060
|
WAJO
|
11
|
45
|
070
|
BONTOALA
|
19
|
77
|
080
|
UJUNG TANAH
|
13
|
71
|
090
|
TALLO
|
26
|
32
|
100
|
PANAKKUKANG
|
42
|
133
|
101
|
MANGGALA
|
14
|
28
|
110
|
BIRINGKANAYA
|
13
|
27
|
111
|
TAMALANREA
|
43
|
34
|
JUMLAH 305 1.043
TAHUN
|
2013
|
305
|
1.043
|
TAHUN
|
2012
|
269
|
990
|
TAHUN
|
2011
|
204
|
918
|
TAHUN
|
2010
|
186
|
901
|
TAHUN
|
2009
|
144
|
870
|
TAHUN
|
2008
|
340
|
869
|
TAHUN
|
2007
|
280
|
1.407
|
Sumber: Dinas Sosial Kota Makassar
|
Dari
tabel diatas, dapat diketahui bahwa pada tahun 2009 jumlah gelandangan dan
pengemis terbanyak terdapat pada kecamatan tamalate yakni sebanyak 23 orang dan
jumlah anak jalanan terbanyak terdapat pada kecamatan panakukang yakni 179
orang. Dengan total jumlah gepeng dan anjal di kota Makassar pada tahun 2009
yakni sebanyak 1014 orang.
Untuk
tahun 2011 jumlah gepeng dan anak jalanan menembus hingga 2000 orang
dibandingkan tahun 2010 yang hanya sekitar 1200 orang. Adapun data
terakhir pada tahun 2012 lalu jumlah gepeng dan anjal mengalami penurunan,
tercatat ada 990 Anjal dan Gepeng yang terdapat di Kota Makassar. Dari hasil penulusuran
diketahui bahwa gepeng dan anjal tersebut berasal dari kabupaten Maros, Gowa
dan Jeneponto.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis
Terdapat
kenyataan bahwa orang gelandangan itu tidak hidup di perdesaan tetapi hidup di
perkotaan dan semakin besar tingkat perkembangan kota maka akan semakin banyak
jumlah orang gelandangan nya. Adanya orang gelandangan merupakan konsekuensi
dari perkembangan kota. Masalah gelandangan juga karena adanya tekanan-tekanan
ekonomi dan rasa aman sebagian warga desa dan yang kemudian terpaksa harus
mencari tempat yang diduga dapat memberi kesempatan bagi suatu kehidupan yang
lebih baik di kota. Selain gelandangan, pengemis juga merupakan salah satu
potret kemiskinan perkotaan. Dalam ukuran status sosial, kedudukan gelandangan
lebih terhormat dari pengemis karena ia mempunyai pekerjaan yang tetap.
Sedangkan pengemis hanya mengharapkan belas kasihan orang lain.
Ada tiga cara penanggulangan gelandangan dan pengemis
yang selama ini dilakukan pemerintah, yaitu melalui usaha-usaha preventif,
represif, dan rehabilitatif. Adapun tujuan dari penanggulangan gelandangan dan
pengemis adalah agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta
mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam
masyarakat dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota
masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para
gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf
hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.
Adapun
yang dimaksud dengan usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang
meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan
serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan
pergelandangan dan pengemisan. Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah:
a) Pergelandangan dan pengemisan oleh individu atau
keluarga-keluarga, terutama yang sedang berada dalam keadaan sulit
penghidupannya.
b) Meluasnya pengaruh dan akibat adanya pergelandangan
dan pengemisan di dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan
kesejahteraan pada umumnya.
c) Pergelandangan dan pengemisan kembali oleh
para gelandangan dan pengemis yang telah direhabilitasi dan telah
ditrasmigrasikan ke daerah pemukiman baru ataupun telah dikembalikan ke tengah
masyarakat.
Sementara
itu usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir dimaksudkan untuk
mengurangi atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan baik kepada
seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan
pengemisan. Usaha represif ini dilakukan dengan razia, penampungan sementara
untuk diseleksi, dan pelimpahan gelandangan dan pengemis ke panti rehabilitasi.
Usaha
rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir yang meliputi usaha-usaha
penyantunan, pemberian pelatihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan
penyaluran kembali, baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi,
maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut sehingga
dengan demikian gelandangan dan pengemis kembali memiliki kemampuan untuk hidup
secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.
B. Manfaat
dan Mudarat
Dengan
adanya gelandangan dan pengemis yang berada di tempat umum akan
menimbulkan banyak sekali masalah sosial di tengah kehidupan bermasyarakat di
antaranya:
a. Masalah
lingkungan (tata ruang)
Gelandangan dan pengemis pada umumnya tidak memiliki
tempat tinggal tetap, tinggal di wilayah yang sebanarnya dilarang dijadika
tepat tinggal, seperti : taman taman, bawah jembatan dan pinggiran kali. Oleh
karena itu mereka di kota besar sangat mengganggu ketertiban umum, ketenangan
masyarakat dan kebersihan serta keindahan kota.
b. Masalah
kependudukan
Gelandangan dan pengemis yang hidupnya berkeliaran di
jalan dan tempat umum, kebanyakan tidak memiliki kartu identitas (KTP/KK) yang
tercatat di kelurahan (RT/RW) setempat dan sebagian besar dari mereka hidup
bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
c. Masalah
keamanan dan ketertiban
Maraknya gelandangan dan pengemis di suatu wilayah
dapat menimbulkan kerawanan sosial mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah
tersebut.
d. Masalah
kriminalitas
Memang tak dapat kita sangka banyak sekali faktor
penyebab dari kriminalitas ini di lakuakan oleh para gelandangan dan pengemis
di tempat keramaian mulai dari pencurian kekerasan hingga sampai pelecehan
seksual ini kerap sekali terjadi.
Gelandangan
dan pengemis merupakan masalah sosial yang kompleks serta multi dimensi.
Menghadapi masalah sosial ini al-Qur’an menawarkan beberapa prinsip dalam
pemberdayaan gelandangan dan pengemis sebagai berikut:
Pertama, prinsip ta’awun, yakni prinsip kerjasama
dan bantu membantu diantara lembaga pemerintah seperti Depsos, Dinas Sosial
Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, kalangan
perguruan tinggi, organisasi profesi pekerja sosial, para relawan dan dermawan,
serta penyandang masalah kesejahteraan sosial, guna menolong gelandangan dan
pengemis agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri dalam mengatasi
kemiskinan yang dihadapinya. Prinsip ta’awun ini merupakan perintah
Allah kepada orang-orang beriman sebagaimana tersurat pada ayat:
“Dan tolong menolonglah kamu sekalian (orang-orang
beriman) untuk mewujudkan kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu sekalian
kepada Allah sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”(QS.al-Ma’idah:2).
Bentuk ta’awun ini meliputi kelembagaan, manajemen,
finansial, sumber daya manusia, program, metodologi, dan kebijakan sehingga
melahirkan kekuatan terpadu dalam mengatasi gelandangan dan pengemis.
Kedua,
prinsip syura’, yakni prinsip musyawarah diantara pemerintah dan pihak-pihak
yang disebutkan di atas dalam satu program kepedulian terhadap masalah
gelandangan dan pengemis dengan mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang
menyebabkan munculnya fenomena gelandangan dan pengemis, serta
merumuskan langkah-langkah penanggulangan yang berkesinambungan. Agenda syura’
ini terutama berkenaan dengan cara-cara mengenali masalah dengan tepat,
menemukann data yang akurat, melahirkan langkah yang cepat, menyamakan persepsi
dalam mengatasi gelandangan dan pengemis. Sebab mengatasi masalah tersebut
tanpa social capital di atas tidak akan mengalami pengakaran tetapi
akan rapu seperti bayt al-‘ankabut (rumah laba-laba), jika dilakukan
tanpa berpegang teguh kepada prinsip sura’. Sebab prinsip sura’ berai pengakuan
dan penghargaan atas eksistensi pemikiran, ide, kehendak, pengalaman dari
setiap komponen dari komunitas. Dengan mekanisme sura’ berarti memperluas
tingkat ketertiban dan partisipasi setiap komponen masyarakat dalam setiap
tahapan pemberdayaan gelandangan dan pengemis.
Ketiga,
pemberdayaan gelandangan dan pengemis itu dilakukan dengan berpegang kepada
prisip bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengubah diri mereka dengan
penguatan kekayaan mentalitasnya, yakni keimanan dan ketakwaan, serta
penguatan life-skill kecakapan hidup yang terpendam. Tugas para
pendamping dalam pemberdayaan gelandangan dan pengemis itu menolong mereka
untuk bisa menolong diri mereka sendiri dengan melibatkan para gelandanghan dan
pengemis dalam lengkah-langkah pemberdayaan berikut:
1. Menghadirkan kembali pengalaman yang memberdayakan
dan pengalaman yang tidak memberdayakan (recall depowering and empowering
experinces) yang menyebabkan mereka menjadi gelandangan dan pengemis disatu
pihak, serta menyadarkan kembali bahwa mereka memiliki kemampuan untuk hidup
layak dan bermartabat tanpa menjadi gelandangan dan pengemis.
2. Mendiskusikan alasan mengapa terjasdi pemberdayaan
(discuss reason for depowerment and empowerment) pada diri mereka guna
menguatkan tekad mereka untuk berubah.
3. Mengidentifikasi suatu masalah yang muncul pada
waktu melakukan pemberdayaan (identify one problem or project) dengan
merumuskannya pada kategori kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
4. Mengidentifikasi basis daya yang bermakna bagi
pemberdayaan (indentify useful power basis), terutama berkenaan dengan
life-skill education.
5. Mewngembangkan rencana-rencana aksi
pemberdayaan dan mengimplementasikannya (develop and implement action plans)
setelah kembali kepada masyarakat guna menjalani hidup yang layak dan
bermartabat.
Keempat, pemberdayaan gelandangan dan pengemis
didasarkan atas prinsip kasih sayang dan berbagi diantara kaum aghniya dan
dhu’afa. Pola ini bisa diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan dana zakat, infak,
dan sedekah untuk kepentingan pemberdayaan mereka dan pengembangan para mantan
gelandangan dan pengemis tersebut untuk bisa hidup mandiri melalui program
pelatihan keterampilan, peningkatan kualitas keterampilan, memasarkan produk
keterampilan, menghubungkannya dengan jaringan permodalan dan pasar yang lebih
luas, menanamkan budaya menabung, serta mengembangkan budaya belajar untuk
hidup lebih baik. Untuk itu,mereka perlu ditampung dalam forum komunitas mantan
gelandangan dan pengemis. Sebab masyarakat yang berhasil mengembangkan dirinya
adalah masyarakat yang berhasil menciptakan suasana dan semangat pembelajaran
yang mandiri diantara mereka sehingga mereka memenuhi pesan al-Qur’an:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengembangkan)
kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa
dan permusuhan”. (Q.S. al-Ma’idah: 2).
Kelima,
pemberdayaan kaum dhu’afa secara umum dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis
hendaklah untuk hidup lebih baik setelah melewati tahapan penyadaran hendak
dilakukan oleh komunitas mantan gelandangan dan pengemis itu sendiri. Mereka
hendaklah berpegan kepada prinsip bahwa setiap individu dalam komunitas mantan
gelandangan dan pengemis itu memiliki saham dan tanggung jawab yang sama dalam
mengembangkan potensi yang dimiliki komunitas tersebut, serta dalam menghadapi
dan memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Beberapa individu
yang memiliki pengalaman keberhasilan berbagi dengan mereka yang masih
mengalami kesulitan dan dalam pengembangan diri untuk bisa lebih berdaya.
Keenam,
kaum muslim yang memiliki aset kekayaan dan tergolong dalam kelompopk muslim
al-aghniya perlu senantiasa menyadari dengan penuh keinsafan bahwa di dalam
harta mereka ada hak kaum dhu’afa, yakni kaum fuqatua’ dan masakin.
Dengan demikian, pemberdayaan dan pengembangan kaum dhu’afa itu hendaklah,
selain berbasis social capital seperti prinsip ta’awun, prinsip syura’ dan
prinsip pendistribusian aset komunitas dengan merata, tetapi juga dilaksanakan
dengan modal finansial yang berasal dari komunia al-aghniya (orang yang mampu)
melalui zakat, infak, dan sedekah, yang dialokasi bagi pengembangan kaum
dhu’afa (orang-orang lemah), ditengah-tengah masyarakat seoerti disebutkan
diatas hindari kemungkinan pemberdayaan dhu’afa denbgan mengandalkan bantuan
dana asing, lebih-lebih dengan cara mengutang. Sebab, baik bantuan berupa
hibah, maupun berupa pinjaman, akan menjadi diri kita tergantung pada bantuan
asing. Rasullah dalam salah satu doa beliau bermunajad kepada Allah: “ Ya
Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat malas, dililit utang, dan dikuasai
seseorang.” Alih-alih memberdayakan dhu’afa malah diri kita tanpa kita sadari
menjadi tidak berdaya terhadap kekuatan asing. Wa Allah A’lam bi ash-Shawab.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Beberapa
faktor penyebab terjadinya Gepeng ádalah faktor internal, yaitu
individu dan keluarga Gepeng serta masyarakat , dan eksternal masyarakat,
yaitu di kota-kota tujuan aktivitas Gepeng. Faktor-faktor penyebab ini dapat
terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi
antara satu faktor dengan faktor yang lainnya;
Faktor
internal dan keluarga yang dimaksudkan ádalah suatu keadaan di dalam diri
individu dan keluarga Gepeng yang mendorong mereka untuk melakukan kegiatan
menggelandang dan mengemis. Faktor-faktor tersebut ádalah : (i)
kemiskinan individu dan keluarga; yang mencakup penguasaan lahan yang terbatas
dan tidak produktif, keterbatasan penguasaan aset produktif, keterbatasan
penguasaan modal usaha; (ii) umur; (iii) rendahnya tingkat pendidikan formal;
(iv) ijin orang tua; (v) rendahnya tingkat ketrampilan (“life skill”) untuk
kegiatan produktif; (vi) sikap mental; dan
Faktor-faktor
eksternal mencakup: (i) kondisi hidrologis; (ii) kondisi pertanian; (iii)
kondisi prasarana dan sarana fisik; (iv) akses terhadap informasi dan modal
usaha; (v) kondisi permisif masyarakat di kota; (vi) kelemahan pananganan
Gepeng di kota.
B.Saran
Penanganan
masalah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Makassar tidak dapat
dilepaskan dari penanganan kemiskinan itu sendiri, terutama jika dilihat dari
sudut pandang daerah asal Gepeng. Memang, kemiskinan bukanlah satu-satunya
penyebab terjadinya kegiatan menggelandangan dan mengemis tetapi bisa juga
menjadi akar penyebab. Oleh karena itu, beberapa alternatif pemecahan masalah
yang berkenaan dengan penanganan Gepeng dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
(i) kondisi di daerah asal; (ii) kondisi di luar daerah
asal. Prinsipnya adalah upaya
pencegahan dilakukan di daerah asal sehingga mereka tidak terdorong untuk
meninggalkan desanya dan mencari penghasilan di kota dengan cara mengemis.
Sedangkan di sisi lain, prinsipnya adalah penanggulangan yaitu di tempat tujuan
(di Kota Makassar). Gepeng yang beroperasi di empat kota tersebut “harus”
ditanggulangi atau ditangani sehingga mereka tidak lagi tertarik untuk menjadi
Gepeng di kota, karena tidak akan memperoleh penghasilan lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Marpuji, dkk. (1990). “Gelandangan di Kertasura”.
Surakarta: Monografi 3
Lembaga Penelitian
Universitas Muhamadiyah.
Alkotsar, Artidjo (1984). Advokasi Anak Jalanan”.
Jakarta: Rajawali.
Anonimus (1980). “Peraturan Pemerintah No. 31/1980
tentang Penanggulangan Gelandangan dan
Pengemis. Jakarta.
Breeman, Jan C (1980). “The Informal Sector in
Research, Theory and Practice
Comparative Asian Studies”. Rotterdam:
Program Publication No. III.
Chambers, Robert, (1983). “Rural Development: Putting
the Last First”.
Friedmann, John. (1979). “Urban Poverty in Latin
America, Some Theoretical Considerations”. Upsala:
Development Dialogue, Vol. I
Hart, Keith (1973). “ Informal Income Opportunities
and Urban Employment in Ghana”. Journal of
Modern Africana Studies.
Humaidy, M.Ali Al (?). “Pergeseran Budaya Mengemis di
Masyarakat Desa Pragaan
Daya Sumenep
Madura”. Pamekasan: STAIN.
Iqbali, Saptono. (2005). “Gelandangan-Pengemis
(GEPENG) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem”.
Denpasar: Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Udayana.
Rajab, Budi, (1996). “Persoalan Kemiskinan dalam
orientasi Kebijaksanaan
Pembangunan”, Bandung:
Majalah Ilmiah PDP Unpad Prakarsa
Suparlan, Parsudi (1984). “Gelandangan: Sebuah
Konsekuensi Perkembangan Kota,
dalam Gelandangan
pandangan Ilmu Sosial”. Jakarta: LP3ES.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar