BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Pemikiran
Dalam
aktivitas sehari-hari kita sering mendengar istilah gelandangan, pengemis,
fakir miskin, komunitas punk, atau orang yang luntang lantung. Apapun
sebutan yang dipakai, semua istilah itu merujuk pada orang-orang yang sering
lalu lalang di jalanan untuk mencari sesuap nasi. Gelandangan dan pengemis
merupakan masalah sosial yang akut. Keduanya menjadi masalah sosial baik kota
besar maupun di kota kecil. Hal ini karena kemiskinan yang menjadi penyebab
utama munculnya gelandangan dan pengemis yang belum berhasil dituntaskan hingga
ke akar-akarnya. Berbagai variabel fundamental yang memengaruhi peningkatan
jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan seperti kemiskinan, ledakan
urbanisasi karena ketimpangan pembangunan kota dengan desa, kualitas sumber
daya manusia yang rendah, angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya
serap angkatan kerja di sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada
tingkat Sekolah Dasar, dan etos kerja yang rendah, belum berhasil diatasi.
Sehingga gelandangan dan pengemis terus meningkat dan merupakan fenomena
kemiskinan kota.
Penanggulangan
masalah gelandangan dan pengemis menjadi tanggung jawab negara. Pasal 34 ayat 1
UUD 1945 mengamanatkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Sementara itu pasal 34 ayat 2 menegaskan “negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan 2
UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31
Tahun1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis pada bagian
pertimbangan menyatakan: a) Bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan
norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan. b) bahwa usaha
penanggulangan tersebut, di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya
gelandangan dan pengemis, bertujuan pula untuk memberikan rehabilitasi kepada
gelandangan dan pengemis agar mampu mencapai taraf hidup kehidupan, dan
penghidupan yang layak sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
Endang
Sastraatmadja, dalam bukunya Dampak Sosial Pembangunan, seperti dikutip
Yusrizal, mengartikan gelandangan sebagai sekelompok masyarakat terasing, yang
lebih sering ditemukan dalam keadaan tidak lazim seperti di kolong jembatan,
lorong-lorong sempit, sekitar rel kereta api atau emperan toko, dan dalam
hidupnya terlihat berbeda dari manusia merdeka lainnya. Berdasarkan pandangan
K.H. Ali Yafie menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki harta
atau memiliki pekerjaan atau memiliki keduanya, tetapi harta atau hasil dari
pekerjaannya hanya mencukupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokoknya.
Sementara itu menurutnya orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta
benda atau tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan, tetapi
penghasilannya hanya mencukupi kurang dari seperdua dari kebutuhan pokoknya.
Berdasarkan pandangan para ulama menjelaskan bahwa gelandangan merupakan
orang-orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki tempat tinggal untuk
melindungi diri dari terpaan alam. Status sosial gelandangan lebih rendah
dibandingkan dengan status sosial orang miskin. Keluarga miskin berdasarkan
indikator yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik masih mimiliki tempat tempat tinggal
meskipun sangat sederhana, sedangkan gelandangan sama sekali tidak memiliki
tempat tinggal untuk berteduh.