Distribusi Film Digital
Sampai saat ini, proses pembuatan
film yang sebenarnya dari sebuah produksi film telah dilakukan menggunakan tradisional
35mm atau 70mm film kamera menggunakan tabung-tabung seluloid. Gambar kualitas
yang dihasilkan oleh kamera digital dirasakan secara signifikan lebih rendah
dari film, dan jadi, sementara rekaman film semakin diberi makan ke dalam
komputer untuk pascaproduksi manipulasi, proses produksi itu sendiri tetap
berbasis seluloid.
Film digital dimulai, dalam teori, pada akhir tahun 1980an, ketika Sony datang dengan pemasaran konsep ‘sinematografi elektronik’. Inisiatif ini gagal lepas landas dengan profesional dan publik sama, dan hanya pada akhir tahun 1990-an, dengan pengenalan perekam HDCAM dan penggantian nama dari proses untuk ‘sinematografi digital’, yang membuat film menggunakan kamera digital dan peralatan terkait akhirnyamulai mengambil alih.
Film digital dimulai, dalam teori, pada akhir tahun 1980an, ketika Sony datang dengan pemasaran konsep ‘sinematografi elektronik’. Inisiatif ini gagal lepas landas dengan profesional dan publik sama, dan hanya pada akhir tahun 1990-an, dengan pengenalan perekam HDCAM dan penggantian nama dari proses untuk ‘sinematografi digital’, yang membuat film menggunakan kamera digital dan peralatan terkait akhirnyamulai mengambil alih.
Film tidak hanya berkaitan dengan
ranah produksi saja, namun juga berada pada ranah distribusi dan ekebisi. Eksebisi
dan distribusi film membutuhkan mekanisme rumit bernama gedung sinema. Di indonesia
distribusi film berjalan dalam kondisi pasar yang jarang transparan, kecuali
pada masa orde lama.
Pada era ini, perdangan film berjalan
dengan bebas, dengan konsekuensi film menemukan pasarnya sendiri-sendiri.
Pada tingkat distribusi, karena
minimnya infrastruktur, sistem distribusi masih didominasi oleh sistem jual
beli putus dan dijalankan oleh pengedar daerah yang merangkap sebagai broker
dan booker. Pada dasarnya penyebutan broker yang berarti perantara atau calo
merupakan plesetan yang merendahkan dari booker atau orang yang melakukan
pemesanan dan penjadwalan suatu film di bioskop
Daftar Pustaka :
jurnal.aspikom.org/.../2-JKA-Vol-2-No-2-Budi-Dwi-dan-Fajar.pdf
Daftar Pustaka :
jurnal.aspikom.org/.../2-JKA-Vol-2-No-2-Budi-Dwi-dan-Fajar.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar